Add caption |
Fast food atau makanan cepat saji dikenal dengan makanan yang tinggi kalori dan lemak, yang dapat membahayakan kesehatan. Tapi dengan adanya Permenkes No 30 tahun 2013, maka 3 tahun lagi gerai-gerai fast food besar di Indonesia wajib mencantumkan informasi nilai gizi produk makanannya.
Angka kematian akibat penyakit tidak menular (PTM) di Indonesia meningkat dari 41,4% pada tahun 2005 menjadi 59,5% pada tahun 2007. Beberapa penyakit tidak menular dan persentase penyebab kematian antara lain hipertensi 31,7%, penyakit jantung 7,2%, diabetes melitus 1,1%, stroke 8,3% dan kanker/tumor 4,3% (Riskesdas 2007). Umumnya, penyakit tersebut terkait dengan konsumsi gula, garam dan lemak berlebih.
Permenkes No 30 tahun 2013 tentang pencantuman informasi kandungan gula, garam dan lemak mengisyaratkan 3 tahun dari sekarang setiap produk pangan olahan dan siap saji wajib mencantumkan informasi nilai gizi. Selain itu juga menyertakan pesan kesehatan pada produk makanannya.
"Restoran fast food besar yang punya lebih dari 250 gerai wajib mencantumkan nilai gizi makanannya. Misal, ada paket ayam, kentang, itu harus mencantumkan berapa kandungan kalori, natrium (garam) dan lemaknya ," jelas Dr Ekowati Rahajeng, SKM, M.Kes, Direktur Pengendalian Penyakit Tidak Menular, Ditjen PP dan PL, Kementerian Kesehatan RI, dalam acara Media Workshop Nutrifood: Batasi Konsumsi Gula, Garam, Lemak & Cara Baca Label Kemasan, di Kembang Goela Resto, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (19/6/2013).
Pemberian waktu 3 tahun dimaksudkan agar produsen memiliki waktu untuk mengganti kemasan lama dan mempersiapkan kemasan baru yang telah berisi informasi nilai gizi, terutama yang menyangkut dengan gula, garam atau natrium, serta lemak.
Selain pencantuman nilai gizi, produk pangan olahan dan gerai fast food juga harus mencantumkan pesan kesehatan sebagai pengingat agar konsumen tidak mengonsumsi gula, garam dan lemak secara berlebihan. Pesan kesehatan tersebut adalah:
Konsumsi gula lebih dari 50 gr, natrium lebih dari 2000 mg atau lemak total lebih dari 67 gr per orang per hari berisiko hipertensi, stroke, diabetes dan serangan jantung.
"Jadi kita bukan mau melarang makan fast food, tapi ingin mengedukasi jangan sampai berlebihan. Yang diwajibkan produk pangan olahan dan gerai fast food besar. Tapi diharapkan rumah makan kecil atau hotel ada yang ingin melakukannya dengan sukarela," tambah Dr Ekowati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar